UnsurHukum, Ciri Hukum, Sifat Hukum, dan Tujuan Hukum, Semua orang menjunjung hukum dan tidak seorang pun yang kebal hukum. Seperti diamanatkan dalam Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945 bahwa "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya ciriciri tertentu yang membedakannya dari individu yang lain. Dari pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa kepribadian (Personality) adalah ciri khas seseorang dalam berperilaku sesuai dengan gambaran sosial yang diterimanya. Sedangkan individu (individuality), berarti bahwa setiap orang itu Kepatuhanhukum mengandung arti bahwa seseorang memiliki kesadaran untuk: a. memahami dan menggunakan peraturan perundangan yang berlaku; b. mempertahankan tertib hukum yang ada; c. menegakkan kepastian hukum. Adapun ciri-ciri seseorang yang berperilaku sesuai dengan hukum yang berlaku dapat dilihat dari perilaku yang diperbuatnya: a. Dapatmemengaruhi perkembangan diri seseorang. Memiliki pengaruh yang berbeda antarwarga masyarakat. Cenderung berkaitan satu sama lain dan membentuk sistem nilai. Asumsi abstrak yang memuat konsensus sosial tentang harga relatif dan objek dalam masyarakat. Bentuknya beragam antara kebudayaan yang satu dengan kebudayaan yang lain. Perilakumenyimpang adalah setiap perilaku yang tidak sesuai dengan norma-norma dalam masyarakat. Sedangkan pelaku yang melakukan penyimpangan itu disebut devian (deviant). Adapun perilaku yang sesuai dengan norma dan nilai yang berlaku dalam masyarakat disebut konformitas.Dan perilaku menyimpag di katakan sebagi perilaku yang tidak di adapunciri-ciri seseorang yang berperilaku sesuai dengan hukum yang berlaku dapat dilihat dari perilaku yang diperbuatnya: disenangi oleh masyarakat pada umumnya, tidak menimbulkan kerugian bagi diri sendiri dan orang lain, tidak menyinggung perasaan orang lain, menciptakan keselarasan, mencerminkan sikap sadar hukum, dan mencerminkan kepatuhan VoKj. - Orang yang memiliki kesadaran hukum mempunyai berbagai ciri dan perilaku taat hukum dalam orang memiliki kebebasan bertindak di dalam negara demokrasi. Namun, tidak serta merta kebebasan tersebut dimaknai secara berlebihan. Setiap orang tetap diatur dalam kehidupan sosialnya melalui tatanan norma-norma yang satunya adalah norma hukum yang menuntut setiap orang yang berada di wilayah hukum tersebut untuk wajib menaatinya. Walaupun ada orang atau kelompok memiliki perbedaan kepentingan, mereka tetap diminta taat hukum dan mendapatkan sanksi jika melanggarnya. Ketaatan pada hukum menciptakan ketertiban dan keteraturan dalam taat dan peduli dengan hukum inilah yang menimbulkan kesadaran hukum. Mengutip buku PPKn Kelas XI Kemdikbud 2017, pakar sosiologi Soerjono Soekanto mengatakan, kesadaran hukum merupakan nilai-nilai atau kesadaran dari dalam diri manusia mengenai hukum yang ada atau mengenai hukum yang itu, dilansir laman Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan, jika kesadaran hukum rendah akan memicu masyarakat yang tidak patuh pada peraturan hukum yang berlaku. Lebih berbahaya pula apabila rendahnya kesadaran hukum sampai dialami aparat penegak hukum dan pembuat peraturan perundang-undangan. Sebab, hal itu bisa memengaruhi upaya penegakan hukum dan kondisi sistem maupun tata hukum yang hukum dipengaruhi oleh beberapa faktor, yaitu pengetahuan mengenai hukum yang berlaku, pemahaman pada isi hukum yang berlaku, sikap terhadap hukum yang berlaku, dan pola perilaku menurut hukum yang berlaku. Ketika faktor-faktor tersebut diterapkan setiap anggota masyarakat, hukum akan berjalan optimal dalam menciptakan ketertiban dan keteraturan. Ciri-ciri Perilaku Sesuai Hukum Sudah menjadi kewajiban setiap orang yang berada di lingkungan sosial masyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mematuhi setiap aturan yang berlaku. Apalagi, manusia akan selalu berinteraksi dengan sesamanya dari berbagai lingkungan sosial. Guna menciptakan lingkungan aman, tertib, dan damai diperlukan kebersamaan untuk hidup dengan taat pada peraturan atau hukum tertulis maupun tidak tinggi kepatuhan terhadap hukum dari warga negara maka secara langsung memperlihatkan tingkat kesadaran hukum yang dimiliki mereka. Saat berbagai pihak mulai menerapkan kepatuhan terhadap hukum maka mereka mempunyai kesadaran dalam tiga hal, yaitu memahami dan menerapkan peraturan perundangan yang berlaku, mempertahankan tertib hukum yang ada, dan menegakkan kepastian dilihat dari ciri-cirinya, seseorang yang berperilaku sesuai dengan hukum dapat diamati dari perilakunya sebagai berikut- Dia disenangi masyarakat secara umum- Tidak menyebabkan kerugian untuk diri sendiri dan orang lain- Tidak menyinggung perasaan orang lain- Senantiasa menciptakan keselarasan- Selalu menunjukan sikap sadar hukum- Mencerminkan kepatuhan terhadap hukum - Hukum Kontributor Ilham Choirul AnwarPenulis Ilham Choirul AnwarEditor Ibnu Azis Menampilkan Sikap Yang Sesuai Dengan Hukum Setiap anggota masyarakat mempunyai berbagai kepentingan, baik kepentingan yang sama maupun berbeda. Tidak jarang di masyarakat perbedaan kepentingan sering menimbulkan pertentangan yang menyebabkan timbulnya suasana yang tidak tertib dan tidak teratur. Dengan demikian untuk mencegah timbulnya ketidaktertiban dan ketidakteraturan dalam masyarakat diperlukan sikap positif untuk menaati setiap norma atau hukum yang berlaku di masyarakat. Pada bagian ini kalian akan diajak untuk mempelajari Sikap Yang Sesuai Dengan Hukum. Setelah mempelajari bagian ini, diharapkan kalian mampu menunjukkan contoh sikap taat terhadap hukum; menganalisis macam-macam perbuatan yang bertentangan dengan hukum; dan menganalisis macam-macam sanksi yang sesuai dengan hukum yang berlaku. 1. Perilaku yang Sesuai dengan Hukum Setelah kalian mengetahui makna hukum dan peranan dari lembaga peradilan, sudah saatnya kalian mengaktualisasikan pengetahuan kalian tentang hal tersebut dalam kehidupan sehari-hari. Sambil kalian mengaktualisasikan pengetahuan kalian tersebut, melalui ini kalian akan dibimbing dan diajak untuk mengidentifikasi perbuatan-perbuatan yang sesuai dengan hukum yang berlaku. Dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, kita tidak akan dapat mengabaikan semua aturan atau Sikap Yang Sesuai Dengan Hukum yang berlaku. Sebagai makhluk sosial yang selalu berinteraksi dengan lingkungan sekitarnya, kita senantiasa akan membentuk suatu komunitas bersama guna menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan damai. Untuk menuju hal tersebut, diperlukan suatu kebersamaan dalam hidup dengan menaati peraturan atau hukum yang tertulis maupun tidak tertulis. Ketaatan atau kepatuhan terhadap hukum yang berlaku merupakan konsep nyata dalam diri seseorang yang diwujudkan dalam perilaku yang sesuai dengan sistem hukum yang berlaku. Tingkat kepatuhan hukum yang diperlihatkan oleh seorang warga negara secara langsung menunjukkan tingkat kesadaran hukum yang dimilikinya. Kepatuhan hukum mengandung arti bahwa seseorang memiliki kesadaran a. memahami dan menggunakan peraturan perundangan yang berlaku; b. mempertahankan tertib hukum yang ada; dan c. menegakkan kepastian hukum. Adapun ciri-ciri seseorang yang berperilaku sesuai dengan hukum yang berlaku dapat dilihat dari perilaku yang diperbuatnya seperti a. disenangi oleh masyarakat pada umumnya; b. tidak menimbulkan kerugian bagi diri sendiri dan orang lain; c. tidak menyinggung perasaan orang lain; d. menciptakan keselarasan; e. mencerminkan sikap sadar hukum; dan f. mencerminkan kepatuhan terhadap hukum. Perilaku yang mencerminkan Sikap Yang Sesuai Dengan Hukum harus kita tampilkan dalam kehidupan sehari di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, bangsa, dan negara. Berkaitan dengan hal tersebut, lakukanlah identifikasi cnth perilaku yang dapat kalian tampilkan yang mencerminkan kepatuhan terhadap hukum. 2. Perilaku yang Bertentangan dengan Hukum Beserta Sanksinya a. Macam-Macam Perilaku yang Bertentangan dengan Hukum Selain mengetahui perilaku yang sesuai dengan hukum yang berlaku, kalian juga mesti mengetahui perilaku yang bertentangan dengan hukum yang berlaku, agar kalian tidak melakukan perilaku tersebut. Oleh karena itu, pada bagian ini kalian akan diaak untuk mengidentifikasi perilaku yang bertentangan dengan hukum. Perilaku yang bertentangan dengan hukum timbul sebagai akibat dari rendahnya kesadaran hukum. Ketidakpatuhan terhadap hukum dapat disebabkan oleh dua hal yaitu 1 pelanggaran hukum oleh si pelanggar sudah dianggap sebagai kebiasaan bahkan kebutuhan; dan 2 hukum yang berlaku sudah tidak sesuai lagi dengan tuntutan kehidupan. Saat ini kita sering melihat berbagai pelanggaran hukum banyak terjadi di negara ini. Hampir setiap hari kita mendapatkan informasi mengenai terjadinya tindakan melawan hukum, baik yang dilakukan oleh masyarakat maupun oleh aparat penegak hukum itu sendiri. Berkaitan dengan hal tersebut, lakukanlah identifikasi cnth perilaku melaan hukum yang harus kalian hindari dalam kehidupan di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, bangsa, dan negara. b. Macam-Macam Sanksi Pernahkah kalian melihat tayangan iklan layanan masyarakat di televisi yang menggambarkan seorang wasit sepak bola ragu untuk memberikan kartu peringatan kepada pemain yang melakukan pelanggaran. Apakah kartu merah yang akan diberikan atau kartu kuning. Keragu-raguan wasit itu merupakan satu bukti penegakan sanksi yang tidak tegas. Peristiwa serupa sering kali kita saksikan dalam kehidupan sehari-hari. Misalnya, mengapa sopir angkutan kota yang tidak sungkan-sungkan berhenti menunggu penumpang pada tempat yang jelas-jelas dilarang berhenti? Penyebabnya karena petugas tidak tegas menindaknya. Bila peristiwa seperti itu dibiarkan, tidak ditindak oleh petugas maka lama-kelamaan dianggap sebagai hal yang biasa. Dengan kata lain, jika suatu perbuatan dilakukan berulang-ulang, tidak ada sanksi, walaupun melanggar aturan maka akhirnya perbuatan itu dianggap sebagai norma. Seperti kebiasaan sopir angkutan kota tadi, karena perbuatannya itu tidak ada yang menindak maka akhirnya menjadi hal yang biasa saja. Hal yang sama dapat juga menimpa kalian. Misalnya, jika siswa yang melanggar tata tertib sekolah dibiarkan begitu saja, tanpa ada sanksi tegas maka esok lusa pelanggaran akan menjadi hal yang biasa. Perilaku yang bertentangan dengan hukum menimbulkan dampak negatif bagi kehidupan pribadi maupun kehidupan bermasyarakat. Ketidaknyamanan dan ketidakteraturan tentu saja akan selalu meliputi kehidupan kita jika hukum sering dilanggar atau tidak ditaati. Untuk mencegah terjadinya tindakan pelanggaran terhadap norma atau hukum maka dibuatlah sanksi dalam setiap norma atau hukum tersebut. Sanksi terhadap pelanggaran itu amat banyak ragamnya, misalnya sanksi hukum, sanksi sosial, dan sanksi psikologis. Sifat dan jenis sanksi dari setiap norma atau hukum berbeda satu sama lain. Akan tetapi, dari segi tujuannya sama yaitu untuk mewujudkan ketertiban dalam masyarakat. Hal tersebut mengandung pengertian sebagai berikut. 1 Tegas berarti adanya aturan yang telah dibuat secara material. Misalnya, dalam hukum pidana mengenai sanksi diatur dalam pasal 10 KUHP. Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa sanksi pidana berbentuk hukuman yang mencakup a. Hukuman Pokok, yang terdiri atas 1 hukuman mati 2 hukuman penjara yang terdiri dari hukuman seumur hidup dan hukuman sementara waktu setinggi-tingginya 20 tahun dan sekurangkurangnya 1 tahun b. Hukuman Tambahan, yang terdiri 1 pencabutan hak-hak tertentu 2 perampasan penyitaan barang-barang tertentu 3 pengumuman keputusan hakim 2 Nyata berarti adanya aturan yang secara material telah ditetapkan kadar hukuman berdasarkan perbuatan yang dilanggarnya. Contoh pasal 338 KUHP, menyebutkan “barang siapa sengaja merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun”. Jika sanksi hukum diberikan oleh negara, melalui lembaga-lembaga peradilan, sanksi sosial diberikan oleh masyarakat. Misalnya dengan menghembuskan desasdesus, cemoohan, dikucilkan dari pergaulan, bahkan yang paling berat diusir dari lingkungan masyarakat setempat. Jika sanksi hukum maupun sanksi sosial tidak juga mampu mencegah orang melakukan perbuatan melanggar aturan, ada satu jenis sanksi lain, yakni sanksi psikologis. Sanksi psikologis dirasakan dalam batin kita sendiri. Jika seseorang melakukan pelanggaran terhadap peraturan, tentu saja di dalam batinnya ia akan merasa bersalah. Selama hidupnya ia akan dibayang-bayangi oleh kesalahannya itu. Hal ini akan sangat membebani jiwa dan pikiran kita. Sanksi inilah yang merupakan gerbang terakhir yang dapat mencegah seseorang melakukan pelanggaran terhadap aturan. Baca Juga Peran Lembaga Peradilan Di Indonesia Tingkatan Lembaga Peradilan Di Indonesia Perangkat Lembaga Peradilan Di Indonesia Demikian Artikel Menampilkan Sikap Yang Sesuai Dengan Hukum Yang Saya Buat Semoga Bermanfaat Ya Mbloo Artikel Terkait Peran Badan Pemeriksa Keuangan Menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Pembagian Urusan Semua Pemerintahan Tingkatan Lembaga Peradilan Di Indonesia Peran Indonesia Dalam Menciptakan Perdamaian Dunia Melalui Hubungan Internasional Kehidupan Bernegara Dalam Konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia Salam sahabat pendidikan dimanapun berada. Ketaatan atau kepatuhan terhadap hukum yang berlaku merupakan konsep nyata dalam diri seseorang yang diwujudkan dalam perilaku yang sesuai dengan sistem hukum yang berlaku. Kita semua juga tentu juga telah menyadari bahwa betapa pentingnya perlindungan dan penegakan hukum yang kemudian harus kita buktikan, salah satunya dengan cara turut berpartisipasi dalam proses perlindungan dan penegakan hukum itu sendiri dan wujud dari partisipasi tersebut adalah dengan menampilkan perilaku yang mencerminkan ketaatan atgau kepatuhan terhadap hukum. - Arti Kepatuhan Terhadap Hukum. Tingkat kepatuhan hukum yang diperlihatkan oleh seseorang warga negara, secara tidak langsung mewujdukan tingakat kesadaran hukum yang dimiliki dalam dirinya. Kepatuhan hukum mengandung arti bahwa seseorang memiliki kesadaran untuk; memahami dan menggunakan peraturan perundangan yang berlaku mempertahankan tertib hukum yang ada, dan menegakkan kepastian hukum. - Ciri Perilaku yang Sesuai dengan Hukum. Adapun ciri - ciri dari seseorang yang berperilaku sesuai dengan hukum yang berlaku dapat kita lihat dari apa yang dilakukannya, seperti ; mencerminkan sikap patuh terhadap hukum, mencerminkan sikap sadar akan hukum, pada umumnya disenangi oleh masyarakat, tidak menimbulkan kerugian bagi diri sendiri dan orang lain, tidak menyinggung perasaan orang lain, dan menciptakan keselarasan. - Contoh Perilaku Kepatuhan Terhadap Hukum. Perilaku yang mencerminkan sikap patuh terhadap hukum harus kita tampilkan dalam keseharian baik di lingkungan kelurga, sekolah, masyaralat, berbangsa dan bernegara sebagai bentuk dari partisipasi kita dalam proses penegakan dan perlindungan hukum. Berikut ini, beberapa contoh perilaku yang menggambarkan sikap patuh terhadap hukum yang berlaku sebagai berikut; a. Contoh perilaku taat hukum dalam lingkungan keluarga. melaksanakan aturan yang dibuat dan disepakati dalam keluarga, beribadah tepat waktu, mematuhi perintah orang tua, menghormati anggota keluarga lainnya, baik itu ayah, ibu, dan saudara kk dan adik. b. Contoh perilaku taat hukum dalam lingkungan sekolah. berpakaian rapi dan seragam sesuai ketentuan sekolah, menghormati kepala sekolah, guru, staf dan karyawan lainnya, mengikuti pelajaran sesuai jadwal yang berlaku, memperhatikan saat guru menjelaskan, dan tidak menyontek saat ujian. c. Contoh perilaku taat hukum dalam lingkungan masyarakat. melaksanakan dan mentaati setiap norma yang berlaku di masyarakat, melaksanakan tugas ronda, ikut serta dalam kegiatan kerja bakti, membayar iuran warga, tidak melakukan perbuatan yang menyebabkan keributan dalam lingkungan masyarakat, seperti tawuran, judi, khamar, dan lainnya, dan menghormati keberadaan tetangga sekitar. d. Contoh perilaku taat hukum dilingkungan bangsa dan negara. sikap tertip lalu lintas, memiliki KTP jika sudah cukup umur, memiliki sim berkendara, membayar retribusi parkir, membayar pajak, dan ikut serta dalam kegiatan pemilihan umum. Demikianlah penjelasan singkat tentang arti, contoh dan ciri dari perilaku taat terhadap hukum tersebut diatas, semoga bermanfaat dan terimakasih. Sumber

ciri ciri seseorang yang berperilaku sesuai dengan hukum